
"Yang disampaikan Pak Agus Raharjo dalam kapasitas sebagai Ketua KPK tidak bisa dilihat sekadar pernyataan ancaman biasa. Yang disampaikan Agus Raharjo adalah ungkapan yang dilatarbelakangi niat untuk merusak sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi kenegaraan bangsa kita; menginjak-injak demokrasi dan hukum," kata Masinton melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 September 2017.
Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan Hak Angket adalah pengawasan tertinggi DPR RI dan bersifat lex spesialis, berupa penyelidikan yang dimandatkan konstitusi dalam pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta diatur dalam perundang-undangan pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD.
"Dalam pelaksanaan tugas Pansus Angket DPR RI untuk KPK adalah melakukan penyelidikan atas Tata Kelola Kelembagaan KPK, Manajemen SDM KPK, Proses Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di KPK, dan Tata Kelola Anggaran KPK," ujarnya.
Sejak awal dibentuk, Pansus Angket DPR RI untuk KPK memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikan Pansus Angket adalah terhadap kelembagaan KPK, tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, seperti kasus e-KTP dan lain lain.
Menurut politikus PDIP itu, seluruh proses kerja Pansus Angket DPR dalam forum rapat maupun kunjungan lapangan dilaksanakan secara transparan (terbuka), diliputi pers, dan diketahui masyarakat umum.
"Berbagai temuan sementara hasil penyelidikan Pansus Angket DPR RI secara transparan disampaikan ke publik, dan tidak satu pun mencampuri perkara yang sedang dikerjakan dan ditangani oleh KPK," ujarnya.
Penyalahgunaan kekuasaan
Menurut Masinton, tudingan dan ancaman Ketua KPK yang menyatakan Pansus Angket DPR menghalangi penyidikan (obstuction of justice) adalah wujud nyata bahwa Agus telah melakukan abuse of power, yakni penyalahgunaan kekuasaan, yang dilakukan seorang pejabat negara untuk kepentingan kriminalisasi Pansus Angket DPR RI yang sedang bekerja melaksanakan tugas kenegaraan yang dijamin konstitusi.
"Saya coba gunakan logika awam hukum. Apa bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansus Angket DPR RI, sehingga Agus Rahardjo mengancam akan menerapkan UU Tipikor pasal menghalangi penyidikan untuk menjerat Pansus Angket DPR RI," katanya.
"Jika mekanisme proses hukum ini belum pernah dilakukan," dia menegaskan, "maka saya pastikan Agus Rahardjo telah melakukan praktik abuse of power." (ase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar