Terkait Pidato Pribumi, Anies Kembali Dilaporkan ke Polisi - PublicMagz

PublicMagz

Majalah Online Himanistik

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 20 Oktober 2017

Terkait Pidato Pribumi, Anies Kembali Dilaporkan ke Polisi

Gubernur DKI Jakarta dilaporkan LSM Federasi Indonesia Bersatu terkait pidato pribumi (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)


Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali dilaporkan atas tuduhan diskriminatif terhadap ras dan etnis ke Bareskrim Polri. Kali ini Anies dilaporkan oleh LSM Federasi Indonesia Bersatu.

Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu Tirtayasa mengatakan, pihaknya mempermasalahkan pidato Anies yang menyebut kata pribumi di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin 16 Oktober 2017 lalu.
"Laporan kami itu jelas melaporkan pidato pada saat dia (Anies) menjabat sebagai Gubernur," kata Tirtayasa di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Tirtayasa menganggap pidato Anies Baswedan yang menyinggung kebangkitan pribumi dikhawatirkan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Kebangkitan pribumi. Yang ini menimbulkan ekses dimana-dimana. Sebelum dilantik sudah ada spanduk soal pribumi bangkit. Buat kami ini adalah provokasi," ucap dia.

Laporan yang dibuat oleh Tirtayasa diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1082/X/2017/Bareskrim tertanggal 19 Oktober 2017.
Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

"Kami juga sampaikan sejumlah bukti. Ada dari Youtube dan dari media elektronik lainnya. Kalau yang lainnya hampir semua media online (yang memberitakan pidato Anies) kami copy dan serahkan," tandas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here