BUNTUT DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL MAHASISWI OLEH OKNUM DEKAN FISIP UNRI, INGIN TUNTUT 10 M? - PublicMagz

PublicMagz

Majalah Online Himanistik

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 06 November 2021

BUNTUT DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL MAHASISWI OLEH OKNUM DEKAN FISIP UNRI, INGIN TUNTUT 10 M?


            Tepat pada Kamis, 4 November 2021 lalu, sosial media digegerkan dengan adanya video pengakuan tentang terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Dekan FISIP Universitas Riau, yang berinisial SH. Video tersebut diunggah pada akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNRI (@komahi_ur), berisi tentang pengakuan langsung yang disampaikan oleh korban, kronologi kejadian pelecehan, identitas pelaku, serta perlakuan yang diterima oleh korban pasca kejadian.

            Kasus pelecehan seksual ini tentunya langsung mengundang banyak perhatian masyarakat. Diketahui hingga hari ini, video pengakuan korban telah ditonton sebanyak lebih dari ratusan ribu, menerima ribuan komentar, serta dibagikan puluhan ribu kali di banyak platform media sosial. Banyak pihak yang merasa bersimpati dan mendukung korban, mengecam pelaku pelecehan seksual, serta menuntut adanya tindakan pihak berwenang untuk mengusut dan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

        Diketahui dari video pengakuan yang diunggah, pelecehan seksual terjadi ketika korban tengah menemui pelaku untuk melakukan bimbingan proposal skripsi di ruang Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. Korban mengaku hanya berdua saja di ruangan tersebut, dan merasa tidak nyaman ketika pelaku mulai menanyakan kehidupan pribadi hingga berucap ‘I love you’ kepada korban. Namun setelah itu diakuinya bimbingan terus berlanjut. Sampai akhirnya ketika korban ingin bersalaman untuk berpamitan, pelaku dengan lancang memegang bahu korban dan mendekatkan tubuhnya untuk kemudian mencium dahi dan pipi korban.

            “Saya merasa sangat ketakutan dan langsung menundukkan kepala. Namun Bapak Syafri Harto malah mendongakkan kepala saya dan berkata, ‘mana bibir, mana bibir’,” tutur mahasiswi tersebut.

            Tindakan sang pelaku kontan membuatnya merasa terkejut dan ketakutan. Ia kemudian mendorong pelaku dan menolak lalu dengan cepat meninggalkan ruang dekan. Dengan suara gemetar, korban menjelaskan kronologi kejadian dan mengaku telah merasa trauma dan dilecehkan.

            Sementara itu, melalui Press Release yang diunggah di akun Instagram Komahi Universitas Riau, diketahui bahwa kini korban telah didampingi secara intensif oleh tim advokasi dan Komahi. Untuk pendampingan hukum sendiri, tim advokasi sedang dalam tahap menjamin hubungan secara intens dengan pihak-pihak yang dapat menyediakan bantuan hukum. Pada tanggal 05 November 2021, BEM FISIP UNRI bersama seluruh kelembagaan selingkungan FISIP UNRI bersatu untuk mengadakan aksi di depan Gedung Dekanat FISIP UNRI. Dimana hal ini ditujukan untuk menuntut sejumlah hal, seperti: meminta pelaku untuk mengakui tindakannya serta meminta maaf kepada korban dan keluarganya, tidak menghambat kegiatan perkuliahan korban, meminta pelaku untuk memfasilitasi korban atas beban mental yang dialami korban, dan menuntut adanya sanksi untuk pelaku dari pihak rektor.

Diketahui pula pada 05 November 2021 dekan Fisip Universitas Riau melakukan konferensi pers dimana SH mengatakan “saya merasa dirugikan. Ini marwah saya. Nama baik saya tercemar. Maka saya secara hukum akan saya tuntut balik. Kemanapun! Saya juga akan cari aktor intelektual dibalik semua ini” ucapnya. “saya juga akan menuntut mahasiswi yang menjadi sumber awal (kasus ini) Rp 10 Miliar. Karena saya adalah dekan, pejabat Negara. Saya merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, istri dan keluarga saya terganggu”.

Selain itu, ia juga mengatakan mahasiswi korban di duga pelecehan seksual telah berkonsultasi kepada orang yang tidak bijak. Hingga mengakibatkan malapetaka datang kepada dekan tersebut. Bahkan SH mengatakan “kalau mahasiswi itu islam, keluarganya islam, saya bersedia mubahalah, sumpah Qur’an. Jumpai saya. Diatas sumpah pocong” ungkapnya.

            Nah, Sahabat Publik, mari bersama-sama kita lindungi korban dan kawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dengan tindakannya. Tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here